Punya Utang Puasa Ramadan? Begini Cara Menghitung Fidyah

41 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menunda pembayaran utang puasa Ramadan masih sering terjadi di tengah masyarakat. Awalnya hanya lupa mengganti satu atau dua hari puasa, namun karena terus ditunda, kewajiban tersebut baru disadari saat Ramadan berikutnya sudah di depan mata.

Dalam Islam, keterlambatan membayar utang puasa tidak hanya mewajibkan qadha, tetapi juga membayar fidyah.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Lalu, bagaimana cara menghitung fidyah bagi orang yang telat bayar utang puasa Ramadan?

Kapan Fidyah Wajib Dibayarkan?

Fidyah wajib dibayarkan apabila seseorang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

- Advertisement -

Dalam kondisi tersebut, kewajiban yang harus ditunaikan ada dua, yakni mengganti puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah sebagai konsekuensi keterlambatan.

Namun, jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan permanen seperti sakit menahun, kewajiban qadha gugur dan digantikan dengan fidyah saja.

Cara Hitung Fidyah Akibat Telat Bayar Puasa

Perhitungan fidyah didasarkan pada jumlah hari puasa Ramadan yang belum diganti. Setiap satu hari puasa yang tertunda dikenakan fidyah untuk satu orang miskin.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari dan baru membayarnya setelah melewati Ramadan berikutnya, maka fidyah yang wajib dibayarkan adalah untuk 10 hari puasa tersebut, di luar kewajiban qadha.

Jika keterlambatan terjadi selama beberapa tahun, fidyah tetap dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang belum diganti. Oleh karena itu, semakin lama utang puasa ditunda, semakin besar pula total fidyah yang harus dikeluarkan.

Berapa Besaran Fidyah?

Mengacu pada ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah setara dengan 1 mud makanan pokok, yakni sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Sementara itu, ulama mazhab Hanafiyah berpendapat fidyah sebesar ½ sha atau sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa. Skema ini memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan fidyah secara praktis melalui lembaga zakat resmi.

Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa?

Dalam kasus seseorang lupa berapa jumlah pasti utang puasanya akibat penundaan terlalu lama, ulama menganjurkan untuk melakukan perkiraan paling mendekati. Prinsip kehati-hatian digunakan agar tidak ada kewajiban ibadah yang terlewat.

Setelah jumlahnya diperkirakan, fidyah dan qadha puasa sebaiknya segera ditunaikan tanpa ditunda lagi.

Untuk menghindari kekeliruan dalam perhitungan fidyah, umat Islam dianjurkan berkonsultasi dengan ahli agama atau lembaga zakat terpercaya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
41 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis