KUHP Baru Berlaku, Ini Penjelasan Natalius Pigai soal Pasal Hina Presiden

34 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebagian masyarakat masih khawatir dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait larangan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Di KUHP baru, Pasal 218 mengatur larangan penghinaan terhadap kepala negara.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan agar masyarakat tak khawatir dengan pasal yang mengatur tentang pasal 218 dalam KUHP baru.

- Advertisement -

Pigai bilang, aturan itu tak hanya diatur di Tanah Air. Namun, negara lain seperti Jerman juga menerapkan pasal penghinaan terhadap kepala daerah.

Tapi, dia menyebut tak pernah ada warga negara yang dihukum buntut keberadaan pasal itu.

- Advertisement -

“Di Jerman itu ada kok, Tapi, kan nggak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, (5/1/2026).

Dijelaskan Pigai, pasal larangan penghinaan terhadap Presiden sebagai bentuk simbolis negara untuk menjaga martabat kepala negara. Tapi, pasal itu masuk delik aduan sehingga yang bersangkutan mesti melaporkan langsung.

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” jelas Pigai.

Kata Pigai, meski delik aduan, ia menuturkan tak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Eggak bisa lah, enggak mungkin lah,” tuturnya.

Pun, dia belum bisa menjawab soal ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas pasal terkait karena KUHP era baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

KUHP baru jadi perhastian karena memuat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terkait setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara atau denda.

Pemerintah pun beri penjelasan terkait pasal 218. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal itu sebagai delik aduan.

Dengan demikian, jika mau melapor soal penghinaan maka mesti yang bersangkutan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” kata Prof Eddy, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (5/1/2026).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
34 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru