HOLOPIS.COM, MAROS – Kepolisian Resor Maros resmi meningkatkan penanganan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara terbuka dan profesional. Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Maros sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Dalam keterangannya, AKBP Douglas menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Ia menyebut, personel yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme etik kepolisian maupun pidana umum.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dengan 13 di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Maros.
“Saat ini, tengah dijalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti, di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan,” kata AKBP Douglas kepada Holopis.com, Sabtu (3/1/2026)
Ia berharap, langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Maros, agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Maros juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan kejadian,” tutupnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.



