HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mengatakan bahwa wacana Pilkada yang akan dikembalikan mekanismenya lewat voting di DPRD terkesan terlalu terburu-buru.
Baginya, wacana tersebut sebaiknya masuk ke dalam ranah alternatif saja. Sebab perlu dilakukan kajian akademik tentang aspek kepemiluan tersebut.
“Usulan pilkada lewat DPRD adalah salah satu pilihan. Pilihan demokratik adalah bukan satu-satunya pilihan. Musti dikaji dan diuji lewat perdebatan akademik dan publik yang sehat,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).
Fokus saat ini sebaiknya adalah mengevaluasi terlebih dahulu konsep Pilkada langsung. Apa yang menjadi kekurangannya dan apa kajian konkret yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekurangan dan masalah tersebut.
“Memang penting untuk dilakukan. Bahkan evaluasi tentang pilkada langsung sudah berlangsung sejak beberapa waktu silam. KPU pun sebetulnya diberi tugas untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu setiap kali usai seluruh prosesnya,” ujarnya.
Pun ia tak menafikan bahwa Pilkada langsung yang berjalan sejak tahun 2005 tersebut masih menyisakan persoalan dan catatan kritis.
“Faktanya pilkada langsung ada plus dan minusnya. Dalam beberapa hal makin brutal dengan intervensi kuasa amplop. Makin padat modal. Mungkin juga faktor lain,” tandasnya.
Termasuk yang paling pokok menurut Anas adalah terkait produktivitas pemerintahan lokal Pemda hasil pilkada. Ini isu ia anggap sangat penting, karena hasilnya adalah untuk kemajuan daerah dan perbaikan hidup rakyat, begitu juga terkait sinergi dengan Pemerintah.
Melihat aspek itu, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun menyarankan agar polemik ini disudahi dan para pemangku kebijakan melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum melemparkan wacana itu ke publik.
“Sebaiknya evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Dipandu dengan tradisi akademik yang kuat. Hasil kajian akademik yang obyektif dan komprehensif itulah yang kemudian masuk pada proses politik,” tutur Anas.
Selanjutnya adalah uji publik, sebuah hasil kajian publik memang perlu dilakukan uji publik untuk bahan ukur apakah kajian itu tepat untuk diterapkan atau tidak.
“Proses politik pada aras publik, yakni konsultasi publik. Lalu dilanjutkan pada proses politik di badan perwakilan. Ini urusan partai-partai, Pemerintah dan parlemen,” sambungnya.
Lebih lanjut, mantan terpidana kasus korupsi ini pun mengatakan bahwa Pilkada langsung yang sudah berjalan hampir 20 tahun tersebut sebenarnya adalah hasil dari evaluasi Pilkada tidak langsung lewat DPRD sebelum tahun 2004.
Sehingga ketika ingin melakukan perubahan mekanisme Pilkada langsung, maka sebaiknya melakukan kajian yang matang dan mendalam untuk membatalkan tesis soal Pilkada langsung yang berjalan saat ini.
“Historisnya, pilkada langsung adalah hasil koreksi terhadap pilkada lewat DPRD. Perubahan ini adalah lewat kajian dan evaluasi yang serius dan bertujuan baik, bagi efektivitas dan produktivitas demokrasi lokal,” tuturnya.

