HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago merespons tentang kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Di mana dalam konteks tersebut, pemerintah melihat jika isu tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, sehingga untuk sementara Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku.
“Keputusan ini meredakan polemik yang sempat menguat di ruang publik,” kata Arifki Chaniago dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Rabu (21/1/2026).
Namun demikian, Arifki pun berpandangan jika penundaan tersebut tidak serta-merta menutup makna politik dari isu Pilkada. Menurutnya, polemik ini justru berfungsi sebagai alat pembacaan sikap dan loyalitas partai-partai politik pendukung pemerintah.
Bahkan ia melihat jika pemerintah dan DPR saat ini tengah berada pada posisi relatif aman dalam dinamika ini. Secara formal, inisiatif wacana perubahan mekanisme Pilkada tidak berasal dari pemerintah. Isu tersebut lebih dulu mengemuka dari pernyataan elite partai politik, khususnya Golkar, lalu berkembang luas setelah mendapat amplifikasi dari Partai Demokrat.
“Dalam konteks ini, pemerintah dan DPR bisa mengambil jarak. Isu sudah beredar, tetapi bukan mereka yang memulai,” ujar Arifki.
Ketika respons publik menunjukkan penolakan yang cukup kuat, pemerintah dan DPR memilih menunda pembahasan dengan alasan prosedural. Langkah ini dinilai sebagai strategi pengelolaan isu untuk mencegah eskalasi konflik politik yang lebih luas.
Di sisi lain, beban politik justru bergeser ke partai-partai yang aktif dalam tahap awal penyebaran wacana. Partai Demokrat menjadi salah satu yang paling mendapat sorotan, mengingat latar belakang historisnya sebagai pendukung utama Pilkada langsung pada era pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pilkada langsung adalah bagian dari identitas politik Demokrat. Karena itu, setiap perubahan atau ketidaktegasan sikap akan selalu dibaca dalam relasinya dengan warisan politik tersebut,” kata Arifki.
Menurutnya, goyahnya posisi Demokrat dalam polemik ini menarik perhatian publik bukan semata karena aspek teknis kebijakan, melainkan karena menyentuh dimensi simbolik. Bagi Demokrat, isu Pilkada tidak berdiri sebagai persoalan administratif, tetapi terkait dengan konsistensi narasi demokrasi yang selama ini dibangun partai.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, polemik Pilkada juga dinilai memberi catatan awal mengenai peta loyalitas dan konsistensi partai-partai politik pendukung pemerintah. Tanpa perlu pernyataan resmi, dinamika sikap partai terhadap isu sensitif seperti Pilkada sudah cukup memberi gambaran awal.
“Isu ini bekerja seperti tes ombak. Respons publik diukur, sekaligus sikap partai-partai terbaca,” ujar Arifki.
Pola tes ombak tersebut, lanjutnya, kian lazim dalam politik kontemporer. Elite melempar wacana, mengamati respons masyarakat, lalu menentukan apakah isu tersebut dilanjutkan, direvisi, atau disimpan. Dalam proses ini, tidak semua aktor politik berada pada posisi risiko yang sama.
Partai yang terlalu cepat mengambil posisi berisiko menanggung beban narasi ketika isu tidak berlanjut. Sebaliknya, aktor yang memilih menunggu cenderung lebih aman secara politik.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini menilai, meski tidak menghasilkan perubahan kebijakan, polemik Pilkada telah menjalankan fungsi politiknya. Pemerintah berhasil meredam isu tanpa mengambil risiko besar, sementara konfigurasi sikap partai politik menjadi lebih terbaca di ruang publik.
“Tidak ada revisi Undang-Undang Pilkada tahun ini, tetapi ada catatan politik yang terbentuk terhadap partai-partai yang mendukung Pilkada lewat DPRD maupun yang menolaknya. Dalam politik, catatan semacam ini sering kali berpengaruh dalam jangka panjang karena memiliki ongkos elektoral yang sangat mahal,” pungkas Arifki.
Pembahasan Isu Pilkada Ditunda
Diketahui sebelumnya, bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah menyampaikan jika pembahasan isu Pilkada lewat DPRD yang sempat menghangat belakangan ini telah ditunda. Sementara DPR bersama dengan pemerintah akan fokus untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.
Hal ini sekaligus merespons berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang ditengah masyarakat mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada Pilkada 2030 mendatang.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” tegasnya dalam pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan, tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” sambungnya.

