SPEDA Dukung Pilkada Lewat DPRD Demi Perbaiki Demokrasi dan Pangkas Politik Uang

108 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Politik Pemerintahan Umum DPN Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA) Romario Simbolon memberikan respons atas wacana Kepala Daerah (Gubernur, Wali Kota dan Bupati) dipilih lewat DPRD. Di mana usulan tersebut diinisiasi oleh Partai Golkar, menyusul PKB, PAN, Gerindra, dan Nasdem.

Menurutnya, wacana tersebut sangat positif dan patut untuk disambut gembira oleh berbagai kalangan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memangkas potensi money politic sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

- Advertisement -

“Usulan Pilkada dipilih lewat DPRD ini patut disambut dengan baik sebagai langah ikhtiar memperbaiki kualitas politik demokrasi dan mengurangi praktik politik uang,” kata Romario di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Menurut Romario, sejak diberlakukannya Pilkada langsung pada tahun 2005 pasca reformasi, Indonesia mengadopsi model pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Namun dalam praktiknya, sistem ini menimbulkan berbagai persoalan serius: mulai dari politik uang yang masif, tidak hanya di kota tetapi juga meramba sampai ke desa, konflik horizontal akibat perbedaan pilihan atara keluarga sedarah dan semenda, antara tetangga satu dengan yang lain, beban biaya politik tinggi, serta degradasi kualitas kepemimpinan yang beroritasi pada pengembalian modal politik pasaca menang, tegasnya.

- Advertisement -

“Kondisi praktik politik demokrasi seperti ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat dalam memperbaiki sistem dan praktik politik demokrasi yang berkualitas dan berorientasi pada pembangunan tidak hanya di kota, tetapi juga sampai ke desa-desa di pelosok negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Romario menjabarkan klausul “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.

Menurut Romario, bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga pemilihan melalui DPRD tetap konstitusional sepanjang memenuhi prinsip demokrasi, keterwakilan, dan akuntabilitas.

Hal ini selaras dengan butir ke – 4 Pancasila yakni, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,  (menerapkan demokrasi melalui musyawarah untuk mufakat).

“Karena itu, usulan ini harus didukung dan dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Dan, sosialisasi serta partisipasi mayarakat harus lebih diaktifkan sehingga suara-suara yang terdengar dan terakomodir tidak hanya datang dari kota tetapi juga dari desa-desa di pelosok negeri,” tutupnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
108 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru