HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, diwajibkan mengaktivasi sistem perpajakan baru Coretax paling lambat Rabu (31/12/2025). Kewajiban ini menjadi batas akhir yang ditetapkan pemerintah sebelum sistem inti administrasi perpajakan tersebut digunakan penuh mulai tahun pajak 2025.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) bagi ASN, TNI, dan Polri.
“Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh ASN, termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta permintaan dan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada November lalu.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri wajib menggunakan Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. Oleh karena itu, seluruh kelompok wajib pajak tersebut diimbau segera melakukan registrasi dan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP.
Aktivasi Coretax Masih di Bawah Target
Hingga Selasa (30/12/2025), tingkat aktivasi akun Coretax masih belum mencapai target pemerintah. DJP mencatat baru 10,22 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun pada sistem perpajakan baru tersebut.
Jumlah tersebut masih tertinggal dari target 14 juta wajib pajak yang diharapkan telah mengaktifkan akun Coretax sebelum batas waktu pelaporan SPT pada 2026.
“Capaian Aktivasi Akun Coretax. Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB aktivasi akun: 10,22 juta,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Rabu (31/12/2025).
Ia merinci, dari total 10,22 juta akun yang telah aktif, terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720, Wajib Pajak Badan 805.607, instansi pemerintah 88.208, serta perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Bagi ASN dan wajib pajak lainnya, cara aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP. Dilansir dari pajak.go.id, berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs Coretax DJP Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.
- Lengkapi data awal Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax.
- Masukkan data identitas Isikan NIK, alamat email, dan nomor telepon sesuai data DJP. Jika muncul tanda silang, data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau layanan resmi DJP.
- Proses verifikasi identitas Wajib pajak diminta melakukan pengambilan foto wajah sebagai bagian dari verifikasi keamanan akun.
- Periksa email konfirmasi Sistem akan mengirim email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain resmi @pajak.go.id yang memuat user ID berupa NIK dan kata sandi sementara.
- Login dan ubah kata sandi Masuk kembali ke akun Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase. Setelah tahap ini, aktivasi akun Coretax dinyatakan selesai.
Pengajuan Kode Otorisasi DJP
Setelah aktivasi akun Coretax berhasil, wajib pajak masih harus mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi sekaligus tanda tangan elektronik resmi dalam sistem DJP, termasuk untuk penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong pajak, dan berbagai layanan administrasi perpajakan lainnya.
Adapun cara mengajukan kode otorisasi DJP adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax
- Buka menu Portal Saya
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Lengkapi data dan kirim permohonan
Kode otorisasi ini wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dengan aktivasi akun Coretax dan kepemilikan KO DJP, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan ke depan dapat berjalan lebih efisien, aman, dan terintegrasi dalam satu sistem nasional


