Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Wagub Babel Malah Absen

8 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak pelapor menyayangkan sikap Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang urung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri yang sedianya dilakukan pada Senin (29/12).

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara menegaskan, sebagai seorang pejabat negara, yang dipilih warga Bangka Belitung, Hellyana seharusnya bisa memberikan contoh bagaimana seharusnya masyarakat patuh kepada hukum.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dengan statusnya sebagai tersangka, Herdika menantang Hellyana untuk membuktikannya di depan penyidik hingga di proses persidangan yang sah.

“Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim,” kata Herdika dalam keterangannya kepada awak media.

- Advertisement -

Pernyataan itu sendiri disampaikan Herdika menyikapi surat permohonan pemeriksaan yang dilayangkan Hellyana kepada penyidik pasca dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.

Dimana dalam surat tersebut Hellyana melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memiliki jadwal terlebih dahulu yang tidak bisa ditinggalkan.

“Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari dokumen yang diterima,penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
8 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis