HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaku kejahatan penipuan di Singapura kini berpotensi menghadapi hukuman cambuk mulai Selasa (30/12). Ketentuan tersebut berlaku setelah Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025 resmi diterapkan, menyusul pengesahannya oleh parlemen pada November lalu, demikian disampaikan Kepolisian Singapura pada Senin (29/12).
“Perantara penipuan atau scam mule dapat dikenai hingga 12 kali cambukan, sementara pelaku penipuan dan anggota sindikat dapat menghadapi hukuman cambuk wajib antara enam hingga 24 kali,” tulis Kepolisian Singapura, dikutip Holopis.com, Senin (29/12).
Pemerintah Singapura menegaskan pengetatan hukuman ini merupakan bagian dari upaya serius menekan maraknya kejahatan penipuan. Kementerian Dalam Negeri Singapura sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kasus penipuan tetap menjadi prioritas nasional utama, seiring meningkatnya jumlah kasus dan besarnya kerugian yang dialami masyarakat.
Dalam pernyataan yang dirilis pada 19 Desember, kementerian tersebut menyoroti kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan sosial dari praktik penipuan yang terus berkembang dengan berbagai modus.
Sejalan dengan penerapan aturan baru ini, Kepolisian Singapura kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak membagikan informasi pribadi yang bersifat sensitif.
Data yang diminta untuk dijaga mencakup akses Singpass sebagai sistem identitas digital nasional, informasi rekening bank, metode pembayaran, hingga kartu SIM yang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

