Hati – hati! Pelaku Penipuan di Singapura Bisa Kena Hukuman Cambuk

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaku kejahatan penipuan di Singapura kini berpotensi menghadapi hukuman cambuk mulai Selasa (30/12). Ketentuan tersebut berlaku setelah Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025 resmi diterapkan, menyusul pengesahannya oleh parlemen pada November lalu, demikian disampaikan Kepolisian Singapura pada Senin (29/12).

“Perantara penipuan atau scam mule dapat dikenai hingga 12 kali cambukan, sementara pelaku penipuan dan anggota sindikat dapat menghadapi hukuman cambuk wajib antara enam hingga 24 kali,” tulis Kepolisian Singapura, dikutip Holopis.com, Senin (29/12).

- Advertisement -

Pemerintah Singapura menegaskan pengetatan hukuman ini merupakan bagian dari upaya serius menekan maraknya kejahatan penipuan. Kementerian Dalam Negeri Singapura sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kasus penipuan tetap menjadi prioritas nasional utama, seiring meningkatnya jumlah kasus dan besarnya kerugian yang dialami masyarakat.

Dalam pernyataan yang dirilis pada 19 Desember, kementerian tersebut menyoroti kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan sosial dari praktik penipuan yang terus berkembang dengan berbagai modus.

- Advertisement -

Sejalan dengan penerapan aturan baru ini, Kepolisian Singapura kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak membagikan informasi pribadi yang bersifat sensitif.

Data yang diminta untuk dijaga mencakup akses Singpass sebagai sistem identitas digital nasional, informasi rekening bank, metode pembayaran, hingga kartu SIM yang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru