Formappi Tagih Keseriusan KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menagih keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR RI periode 2024–2029, Satori dan Heri Gunawan.

Di mana publik sudah melihat bahwa kedua anggota dewan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Lucius menilai, bahwa lambannya penahanan terhadap dua legislator aktif itu berpotensi merusak kredibilitas KPK sekaligus mencoreng citra DPR RI. Menurut dia, penegakan hukum yang tidak tegas hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Jangan lama-lama, karena akan merusak muruah KPK sekaligus DPR RI,” kata Lucius dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).

- Advertisement -

Lucius menyebut penahanan merupakan indikator penting keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Tanpa langkah tersebut, proses hukum dikhawatirkan berjalan setengah hati dan membuka ruang spekulasi adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat politik.

“Dengan penahanan, KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI-OJK tetap berjalan. Selain itu, dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya juga dapat segera ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.

Saat ini, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Berdasarkan temuan awal itu, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Diketahui, bahwa Heri Gunawan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023 pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu. KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Pun demikian, hingga sampai dengan saat ini, lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto tersebut belum kunjung menahan keduanya kendati sudah disandangkan status sebagai tersangka.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
2 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis