UMP Jabar Cuma Rp2,3 juta, Tapi UMK Kota Bekasi Nyaris Tembus Rp6 Juta

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam hal penetapan upah minimum setiap tahunnya, adalah mengapa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa berbeda cukup jauh, padahal masih berada dalam satu wilayah provinsi.

Pemerintah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah minimum terdiri atas UMP dan UMK yang sama-sama ditetapkan oleh gubernur.

- Advertisement -

UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota dan nilainya dapat lebih tinggi dari UMP.

Perbedaan UMP dan UMK terlihat jelas pada penetapan upah minimum tahun 2026 di Provinsi Jawa Barat. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sekitar Rp2,3 juta per bulan.

Namun, UMK Kota Bekasi yang masih berada dalam wilayah Jawa Barat ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp5,99 juta per bulan atau nyaris Rp6 juta.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi wajib membayar upah minimum sesuai UMK yang berlaku di daerah tersebut, bukan berdasarkan UMP provinsi.

Dengan kata lain, UMP hanya menjadi batas upah minimum bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkan UMK.

Pemerintah menyebut, perbedaan nilai antara UMP dan UMK dipengaruhi oleh sejumlah faktor, diantarnya tingkat kebutuhan hidup masyarakat, struktur dan aktivitas ekonomi daerah, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.

Daerah dengan biaya hidup yang tinggi dan aktivitas industri yang padat, terutama kota-kota penyangga kawasan industri, cenderung memiliki UMK yang lebih besar dibandingkan rata-rata UMP provinsi.

Kondisi tersebut mencerminkan realitas ekonomi yang berbeda antarwilayah, meski berada dalam satu provinsi.

Secara mekanisme, UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Sementara UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disahkan oleh gubernur.

Untuk tahun 2026, penyesuaian upah minimum tetap mengacu pada formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan demikian, perbedaan antara UMP dan UMK dipandang sebagai konsekuensi dari kondisi ekonomi yang tidak seragam antarwilayah, meskipun berada dalam satu provinsi yang sama.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
1 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis