HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ada keputusan. Namun, untuk pengumuman UMP DKI akan dilakukan pada Rabu (24/12), besok.
Menurut Pramono, pengumuman pada Rabu besok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (Rabu, 24/12) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi, yang jelas, sudah putus,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa, (23/12/2025).
Pramono mengatakan dirinya sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) terkait angka UMP DKI. Tapi, dia masih belum bisa mengungkapnya ke publik.
Dia bilang Dewan Pengupahan Provinsi DKI sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali.
“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong saja, nanti saya umumkan,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan sebagai Gubernur Jakarta bakal menaati PP terbaru yang mengatur terkait UMP. “Saya ini dari dulu pembuat Peraturan Pemerintah. Pasti tawadhu’, taat patuh pada aturan pemerintah,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah meneken PP terkait kenaikan upah minimum yang jadi pedoman dalam penentuan kenaikan UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan upah minimum itu dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin. “PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” kata Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (17/12/2025).
Dari keterangan Yassierli, aturan yang diteken Prabowo itu mengubah rentang Alfa dari PP sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Hal itu merujuk aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.
Adapun Alpha merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam hal ini 0,5-0,9. Kenaikan upah minimum itu sebagai respons untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Menurut Yassierli, formula kenaikan upah itu berdasarkan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak terutama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Yassierli juga menekankan kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP terbaru itu bisa jadi pedoman yang terbaik bagi semua pihak. Menurut dia, dari kebijakan itu, semua gubernur mesti menetapkan nilai kenaikan upah paling maksimal 24 Desember 2025.

