HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons dengan nada santai laporan Bank Dunia yang memprediksi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga 2027.
Menurut Purbaya, proyeksi lembaga internasional kerap tak sejalan dengan realisasi di lapangan.
“Ya suka-suka dia, dia prediksi boleh, enggak prediksi juga enggak apa-apa. Tapi kan selama ini sering meleset,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Holopis.com, Minggu (21/12/2025).
Purbaya menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal, termasuk besaran defisit APBN, sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.
Ia menilai, kunci menjaga defisit tetap sehat terletak pada kemampuan mengelola keseimbangan antara pendapatan negara dan belanja.
“Defisit melebar atau enggak tergantung kepiawaian kita untuk mengendalikan belanja dan meningkatkan pendapatan dari pajak maupun bea cukai maupun PNBP,” kata dia.
Sebagai langkah konkret memperkuat kas negara, Kementerian Keuangan kini mengandalkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Teknologi tersebut, lanjut Purbaya, difokuskan untuk pengawasan di pelabuhan guna menekan potensi kebocoran penerimaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seharusnya ke depan akan membaik terus itu dari perbaikan AI kita bisa dapat Rp1 triliun minimal. Nanti kita perbaiki lagi yang lain-lain, harusnya kebocoran bea cukai akan berkurang secara signifikan,” ujar Purbaya.
Di tengah dinamika ekonomi global yang terus bergerak cepat, Purbaya memastikan pemerintah tetap disiplin dalam mengendalikan belanja negara. Ia optimistis defisit APBN akan dijaga pada level aman dan berkesinambungan.
“Dan satu lagi belanja kita kendalikan. Artinya bisa melebar bisa aja enggak tergantung kebutuhan kita. Tapi saya yakin kita akan kendalikan di level yang masih berkesinambungan ke depannya,” tuturnya.
Sebagai catatan, dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) terbaru, Bank Dunia memproyeksikan defisit APBN Indonesia meningkat dari 2,8 persen pada 2025–2026 menjadi 2,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2027.
Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.



