Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2026, Acuan Upah Berlaku Nasional
P

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat resmi menetapkan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan bagi kepala daerah dalam menentukan besaran upah minimum di wilayahnya. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ekonomi masing-masing daerah.

💬 Memuat kolom komentar Facebook...
spot_img

Infografis Lainnya