HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Senin (22/12/2025).
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi SIM Keliling hari ini tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk persyaratan, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait masa kedaluwarsa SIM.
Terkait biaya, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Sebagai pengingat, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.



