HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), yakni HM Kunang (HMK) diduga berperan besar dalam suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tak hanya sebagai perantara penerimaan uang dari pihak swasta, Kunang juga diduga aktif meminta uang secara langsung kepada sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Asep Guntur Rahayu. Asep tak membantah Kunang diduga memiliki keleluasaan dalam meminta uang mengingat posisinya selaku orang tua Ade Kuswara dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK. Seperti itu,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (20/12/2025).
KPK menduga Ade Kuswara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) melalui perantaraan Kunang sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dikatakan Asep, Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara atas permintaan Ade Kuswara.
Kunang dalam sejumlah kesempatan juga meminta uang ijon tanpa sepengetahuan anaknya alias inisiatif sendiri. Selain pihak swasta, Kunang juga diduga meminta uang ijon kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri. Bahkan tidak hanya ke SRJ, tapi juga ke SKPD-SKPD. Jadi perannya kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara pihak yang akan memberikan uang kepada ADK melalui HMK,” terang Asep.
KPK diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total mencapai Rp 9,5 miliar. Penerimaan uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.
Diduga pemberian sebagai jaminan uang muka proyek tahun anggaran 2026. Ade Kuswara selain itu juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. Ketiga tersangka itu telah dijebloskan ke jeruji besi.


