HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK) akhirnya ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. Anak dan ayah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi bersama-sama pihak swasta, Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dalam OTT itu, Tim KPK menangkap 10 orang, termasuk para tersangka dan uang tunai senilai Rp 200 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (20/12/2025).
“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati, dan SRJ selaku pihak swasta,” sambungnya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Ade setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024- 2029, mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara sejumlah pihak, termasuk HM Kunang.
KPK menduga total nilai ijon proyek yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
“Adapun total ijon yang diberikan mencapai Rp 9,5 miliar dan dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” ungkap Asep.
Selain fulus ijon proyek, KPK juga mengantongi bukti adanya dugaan aliran uang lain yang diterima Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekas itu. Diduga total dana yang diterima Ade dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 4,7 miliar.
“Sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” kata Asep.
Adapun barang bukti uang Rp 200 juta yang disita dari kegiatan OTT ini ditemukan tim dari rumah Ade. KPK menduga uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara yang disalurkan melalui para perantara.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak yang diduga penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Sarjan selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka anak dan ayah, serta Sarjan. Para tersangka ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.



