Hadiri Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Ijazah Pembanding

30 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo mengenai polemik ijazah palsu, Roy Suryo menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Roy bersama tim terlihat membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen pembanding termasuk contoh ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985, untuk membuktikan keabsahan dari ijazah milik Jokowi yang disebut telah disita oleh Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

“Kemudian kalau temen-temen tau Ijazah UGM asli itu kaya apa? Kaya gini nih, ini ijazah yang benar tahun 1985 Kehutanan UGM. Berarti ijazah yang tahunnya sama dengan kelulusan Joko Widodo, bahkan ini sebulan sebelumnya, beberapa bulan. Jadi artinya ijazah ini sudah sempurna,” kata Roy Suryo kepada awak media di Polda metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Dia kemudian menyebut bahwa pihaknya meragukan terkait keabsahan ijazah asli Jokowi yang disebut-sebut telah disita oleh Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran menurutnya, ijazah asli yang diklaim milik Jokowi oleh Andi Aswan dalam salah satu program televisi memiliki perbedaan dengan ijazah asli UGM.

- Advertisement -

“Lihat ya, ini ada logo yang asli yang saya katakan bentuknya sudah berbeda menjadi perot logo UGM. Kan parah sekali logo UGM yang kita banggakan, yang sebentar lagi akan merayakan Dies Natalis ke-76 kemudian dibuat rusak dengan file yang ditampilkan oleh Andi Aswan dan juga Joshua Sinambela,” ujarnya.

Roy menyebut, ijazah yang diunggah oleh Andi Aswan dan diklaim merupakan ijazah asli Jokowi merupakan hasil rekayasa. Sebab, hasil analisis histogram oleh pihaknya menunjukkan bahwa file tersebut sama dengan ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi.

Selain persoalan mengenai logo, Roy menyebut bahwa ijazah yang diklaim merupakan ijazah asli milik Jokowi oleh Andi Aswan, Josua Sinambela, dan Dian Sandi memiliki perbedaan dengan ijazah asli UGM mulai dari watermark, embossed, serta detail lainnya.

“Logo itupun, apa yang diunggah oleh Andi Aswan dan Josua Sinambela itu pun kita analisis pake histogram. Ternyata ini sama filenya dengan punyanya Dian Sandi, berarti ini rekayasa. Orang itu jelas harus kena pasal 32 dan 35 karena dia membuat seolah-olah ini asli,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
30 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru