Pimpinan KPK Dorong Penyidik Periksa Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK

40 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didorong untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan pemanggilan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dimaksudkan agar ada kepastian hukum. Selain itu, agar penanganan kasus berjalan transparan.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Tanak dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (13/12/2025).

Diketahui, kasus ini baru menjerat Anggota DPR Komisi XI Satori dan Heri Gunawan atau Hergun, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

- Advertisement -

Dalam pengusutan kasus berjalan, KPK memang sudah memanggil dan memeriksa sejumlah kalangan. Namun tercatat, baru sejumlah anggota Komisi XI DPR yang diagendakan diperiksa. Di antaranya, anggota DPR Komisi XI Ahmad Najib Qudratullah; Anggota DPR Komisi XI 2024–2029 Dolfie Othniel Frederic Palit; Anggota DPR Komisi XI, Ecky Awal Mucharam; serta dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.

Padahal, Satori sebelumnya pernah mengungkap bahwa dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI. Rata-rata menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing yang disalurkan melalui yayasan.

Tak hanya Satori dan Heri Gunawan, para Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menerima bantuan sosial BI dan OJK serta terbukti tidak sesuai peruntukannya, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Semua Anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti 2 orang anggota Komisi XI (Satori dan Heri Gunawan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Johanis Tanak.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespon diplomatis soal pemanggilan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. “Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai,” imbuh Budi.

Budi hanya menekankan, proses pemberkasan tersangka Satori dan Heri Gunawan terus berjalan. Lembaga antirasuah memberi sinyal kedua tersangka itu tak lama lagi akan dijebloskan ke jeruji besi.

“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tutur Budi.

Di sisi lain Budi mengungkapkan, pihaknya mendalami segala aspek terkait dugaan rasuah pemberian CSR BI dan OJK. Salah satunya terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI. Salah satu yang didalami apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.

“Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG,” ujar Budi.

Dikatakan Budi, pihaknya tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini. Termasuk di antaranya peluang adanya tersangka baru dan penerapan pasal suap.

“Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa,” kata Budi.

Dikatakan Budi arah pengembangan kasus akan melihat beberapa hal. Mulai dari hasil penggeledahan, pemeriksaan saksi hingga fakta persidangan. Namun, saat ini lembaga antirasuah sedang fokus menyelesaikan dugaan korupsi CSR BI-OJK yang menjerat Heri Gunawan dan Satori.

“Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan,” ucap Budi.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Satori dan Heri Gunawan, KPK menduga kedua dana CSR yang diterima tidak digunakan semestinya. Tetapi diduga untuk kepentingan pribadi.

KPK menduga Heri Gunawan menerima uang dari program sosial senilai Rp 15,86 Miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 Miliar. Kemudian Heri Gunawan dan Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Heri Gunawan dan Satori hingga kini belum juga ditahan KPK.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
40 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis