HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan anggota Polri.
“Sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Penetepan keenam tersanga itu dilakukan, setelah ilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Maka, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” sambung Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, nsiden tragis dialami kawanan penagih utang atau debt collector yang dikeroyok di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis sore. Satu dari dua mata elang yang dikeroyok itu tewas.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur mengatakan dua mata elang itu dikeroyok karena melakukan penagihan dengan mencegat salah seorang pengendara motor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.
“Iya itu, matel dipukulin. Satu meninggal dikeroyok, satu lagi masih hidup,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Kompol Mansur menceritakan dari keterangan saksi, terduga pelaku pengeroyokan adalah pengguna jalan yang melintas. Menurut dia, insiden ini bermula saat kawanan mata elang itu menagih dengan cara menghentikan salah seorang pengendara sepeda motor.Namun, tak lama setelah itu, turun sejumlah orang dari sebuah mobil. Pengeroyokan pun terjadi.
Dia mengatakan terduga pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari tiga orang.
“Itu yang keroyok dari mobil yang ada di belakangnya. Mata elang itu keroyok. Nah, belum tahu motif pastinya,” sebut Kompol Mansur.



