HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dan demokrasi, Hari Purwanto menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi seperti di Indonesia, pemilihan kepala daerah dan anggota dewan memang sayogyanya dilakukan melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Hal ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Bunyi UUD 1945 (amandemen) pasal 18 ayat 4 yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” kata Hari kepada Holopis.com, Kamis (12/12/2025).
“Penekanan dari pasal tersebut bahwa demokratis menjadi proses dalam pemilihan kepemimpinan,” sambungnya.
Persoalan cost politic menurut Hari menjadi konsekuensi sangat logis, bahkan karena tingginya biaya politik tak bisa dinegasikan bahwa akan menjadi isu yang sangat besar bagi berbagai kalangan.
“Sudah menjadi rahasia umum dalam perhelatan pilkada biaya menjadi persoalan dari rekomendasi partai pendukung, pembuatan atribut bahkan pembiayaan tim sukses maupun relawan,” ujarnya.
“Walaupun dipilih secara langsung, politik uang (money politic) tidak bisa dihindari,” lanjutnya.
Hanya saja soal wacana pengembalian pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme keterwakilan di level DPRD, Hari Purwanto merasa hal itu tak bisa serta merta dibenarkan, apalagi dengan tesis untuk tujuan menekan biaya politik yang sangat besar itu.
“Tapi tidak juga alasan penghematan menjadi acuan untuk pemilihan melalui DPRD,” tegasnya.
Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dan juga eks aktivis 1998 ini pun menegaskan bahwa pemerintah jangan sampai mengambil langkah shortcut, untuk menekan biaya politik namun menganulir peran rakyat secara langsung untuk ikut menentukan sosok kepala daerah yang akan menjabat lima tahunan itu.
“Jangan jadi pergeseran politik uang (money politic) yang tadinya di publik ke DPRD. Seperti peribahasa lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya,” pungkas Hari Purwanto.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia melempar wacana untuk mengembalikan sistem pemilu, khususnya Pilkada agar tidak lagi dipilih melalui mekanisme terbuka kepada masyarakat (pemilihan umum langsung), akan tetapi melalui mekanisme voting di DPRD.
Hal ini disampaikan Bahlil saat menjadi keynote speaker dalam acara HUT ke 61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta pada hari Jumat, 5 Desember 2025 malam di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPR saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ujar Bahlil.

