Songsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP, Staf Ahli Jaksa Agung Gelar FGD

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seluruh Staf Ahli Jaksa Agung mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (8/12).

FGD ini sendiri digelar semata untuk mempersiapkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Acara ini kita gelar sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pelaksana KUHP dan KUHAP pada tahun 2026, ” kata Staf Ahli Jaksa Agung bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional Sarjono Turin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Dalam rangka rangka memperkaya khasanah diundang sejumlah pakar, antara lain Prof Dr. Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan/Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret) dan Prof Dr. Indriyanto Seno Adji (Tenaga Ahli Jaksa Agung/Guru Besar Unkris).

- Advertisement -

“Kita berharap FGD ini memberikan sumbangsih pemikiran kepada masyarakat, khususnya Kejaksaan dalam songsong pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada 2026,” tukasnya.

Sementara itu Asep N. Mulyana mewakili Jaksa Agung sebagai Keynote Speech mengatakan KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berlaku saat ini telah menjadi bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern,” ujar Asep.

NILAI PANCASILA

Lebih lanjut, Asep jelaskan keseriusan Kejaksaan dalam menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026.

“Kedua beleid baru ini merupakan hasil kodifikasi hukum yang didesain berdasarkan nilai Pancasila juga pengalaman nasional dan dinamika masyarakat modern. ”

Di kesempatan tersebut, dia juga sampaikan perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan.

“Seperti pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui. ”

Kemudian, penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi, yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana, yakni pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban absolut.

Berikutnya, pengaturan baru mengenai persiapan dalam melakukan tindak pidana, yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak pidana.
Penerapan Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 tahun.

Penambahan jenis pidana pokok baru berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menuntut peran Jaksa dalam pelaksanaannya.

KESIAPAN TEKNIS

Sementara terkait pembaruan dalam KUHAP baru sebagai hukum pidana formil, Plt. Wakil Jaksa Agung mencermati beberapa hal fundamental yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa dan Penuntut Umum.

Mulai, penegasan pentingnya due process of law, penguatan hak atas penasihat hukum, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, dan penguatan prinsip hak asasi manusia.

“Terdapat pola koordinasi yang lebih terpadu, komunikatif dan kolaboratif antara penyidik dengan Jaksa, di mana Jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara, ” terang Asep.

Lainnya, penguatan literasi dan infrastruktur digital serta pola kerja berbasis dokumentasi elektronik guna dukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Terakhir, adanya mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti DPA (Penundaan Penuntutan) untuk tindak pidana korporasi dan perluasan konsep keadilan restoratif.

Perluasan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235 Ayat (1) yang harus dicermati untuk kepentingan proses pembuktian.

“Saya berharap FGD ini mampu hadirkan gagasan konkret, evaluasi komprehensif, dan rekomendasi substantif yang dapat memperkaya strategi implementasi pembaruan hukum pidana nasional,” tutup Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis