HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dan politik, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Korlantas Polri mempermudah pengurusan ulang dokumen lalu lintas bagi warga terdampak bencana di Sumatera sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata di tengah situasi darurat.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya langkah administratif, tetapi wujud empati dan keberpihakan Polri terhadap masyarakat yang kehilangan banyak hal akibat banjir dan longsor.
Dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/12/2025), Nasky menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta seluruh elemen nasional bergerak cepat mendukung penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Respons cepat, proaktif, dan humanis Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho sejalan dengan arahan Presiden. Landasan moral dari kebijakan ini sangat kuat dan patut diapresiasi,” ujarnya.
Ia berharap langkah Korlantas tidak berhenti sebagai kebijakan sementara, tetapi menjadi budaya pelayanan Polri yang lebih humanis, responsif, dan berkelanjutan.
“Semangat pelayanan yang ditunjukkan Kakorlantas Polri harus terus menjadi contoh nyata kehadiran Polri di saat masyarakat benar-benar membutuhkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Polri hadir untuk membantu pemulihan warga.
Bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra telah membuat banyak warga kehilangan dokumen penting seperti SIM, STNK, BPKB, hingga TNKB. Untuk itu, Korlantas menyiapkan jalur layanan khusus dengan proses lebih cepat dan tanpa hambatan administratif.
Berbagai kemudahan pun diberikan. Untuk SIM, Satpas membuka jalur layanan khusus dengan verifikasi identitas berbasis data Regident, sehingga warga tidak wajib membawa dokumen fisik.
Untuk STNK, penerbitan ulang dilakukan melalui pengecekan data kendaraan secara nasional dengan prosedur sederhana.
Pada BPKB, Korlantas Polri berkoordinasi dengan Polda dan Polres untuk menetapkan mekanisme khusus, terutama di daerah yang mengalami kerusakan parah atau akses terbatas.
Sementara untuk TNKB, warga dapat mengurus penerbitan ulang pelat nomor yang hilang atau rusak akibat bencana tanpa proses rumit.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan warga dan memudahkan mereka kembali beraktivitas setelah bencana.


