AKBP Basuki Dipecat


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56) mendapatkan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias pemecatan dari kesatuan Kepolisian setelah menjadi persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang yang diselenggarakan di Mapolda Jawa Tengah tersebut, AKBP Basuki dianggap melakukan perbuatan tercela, karena tinggal bersama dengan seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan.

"Sanksi administrasinya, AKBP Basuki dipatsuskan selama 30 hari ke depan. Kemudian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Kabud Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis (4/12/2025).

Diketahui, AKBP Basuki kedapatan kumpul kebo dengan seorang wanita cantik yang juga dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, bernama Dwinanda Linchia Levi (35).

Kasus kumpul kebo ini didapati setelah Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel yang ternyata selama ini dijadikan tempat tinggal almarhumah dengan AKBP Basuki.

Levi meninggal dunia pada pukul 05.00 WIB, Senin 17 November 2025 di Kamar 210 lantai 2 Kostel Mimpi Inn, Kota Semarang. Bahkan saat ditemukan tewas, Levi dalam kondisi tak berbusana sama sekali.

Untuk informasi penyebab kematian Levi adalah pecah jantung yang diduga dipicu oleh aktivitas berlebihan. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

Diketahui pula, bahwa sebenarnya dua tahun lagi AKBP Basuki akan memasuki masa pensiun. Akan tetapi karena adanya kasus ini, maka ia akan mengakhiri kedinasannya di Kepolisain lebih cepat dalam status bukan sebagai pensiunan, melainkan pecatan Polisi.

"Kalau dihitung dua tahun lagi pensiun. Kalau sudah terjadi peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya," jelas Artanto.

Tampilan Utama