Disharmonis Tak Dapat Dijadikan Alasan PHK, Negara Wajib Jamin Hak Bekerja

Kami ingin mengingatkan seluruh pihak, disharmonis bukan alasan PHK. Negara sudah mengatur dengan jelas. Jika alasan ini dibiarkan, maka setiap pekerja akan berada dalam ketidakpastian.

10 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) menegaskan disharmonis dalam hubungan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penegasan ini disampaikan dalam Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” yang diselenggarakan pada Selasa 2 Desember 2025.

- Advertisement -

Pimpinan Pusat FSPMI-KSPI Abdul Bais menyatakan hak bekerja merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PHK hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan yang secara tegas diatur undang-undang.

“Kami ingin mengingatkan seluruh pihak, disharmonis bukan alasan PHK. Negara sudah mengatur dengan jelas. Jika alasan ini dibiarkan, maka setiap pekerja akan berada dalam ketidakpastian,” kata Abdul Bais seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Pernyataan ini didukung surat resmi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 5 Juni 2012 Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012. Surat tersebut menegaskan PHK tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang atau alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono menambahkan, praktik PHK dengan alasan disharmonis merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan dapat mengancam kepastian hukum bagi pekerja.

“Penggunaan dalih disharmonis untuk PHK adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Ini menciptakan preseden buruk dan mengancam demokrasi di tempat kerja,” ujar Kahar.

FSPMI menilai ketidakharmonisan dapat muncul dalam setiap hubungan kerja namun bukan dasar hukum untuk mengakhiri hubungan kerja. Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, sementara Pasal 28J menegaskan pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang.

Abdul Bais menegaskan praktik PHK karena disharmonis bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ketika perusahaan menjadikan disharmonis sebagai dalih memberhentikan pekerja, yang diserang bukan hanya pekerjanya tetapi juga konstitusi dan kepastian hukum.

“Kalau disharmonis dijadikan alasan, maka hubungan industrial berubah menjadi alat represi. Ini preseden buruk bagi demokrasi di tempat kerja,” kata Abdul Bais.

FSPMI menyerukan pemerintah menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang menjadikan disharmonis sebagai alasan PHK. Organisasi ini juga mengingatkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mewajibkan semua pihak mencegah terjadinya PHK.

“Pekerja tidak boleh menjadi korban tafsir sepihak. Hukum sudah memberikan batasan yang jelas. Negara wajib hadir menegakkan itu,” tegas Abdul Bais.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
10 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru