HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto memberikan sentilan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol (purn) Agus Andrianto yang masih menggunakan pengawalan khusus dari unsur Kepolisian.
Hal ini disampaikan sebagai buntut respons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri untuk menduduki posisi di luar organisasi Kepolisian.
“Diduga Agus Andrianto masih menggunakan pengawalan dari Kepolisian. Tentunya ini bertentangan dengan putusan MK yang baru diumumkan 12 hari yang lalu,” kata Hari kepada Holopis.com, Sabtu (29/11/2025).
Ia menilai seharusnya Agus segera mengembalikan para pengawalnya dari kepolisian agar polemik larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak semakin melebar.
Di sisi lain, ia juga menyarankan agar Agus percaya dengan sistem pengamanan yang dimiliki oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Info yang didapatkan dari investigasi lapangan, bahwa Agus Andrianto membawa rombongan 40 orang dari institusi lamanya yakni kepolisian. Kalau dugaan tersebut benar adanya, bisa dikatakan Agus Andrianto tidak percaya dengan sumber daya manusia (SDM) di dalam kementerian Imipas. Sampai harus membawa 40 orang dari kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aktivis 98 ini pun menyarankan agar Agus Andrianto tidak menciptakan budaya tarik gerbong dalam menjabat di pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak menjadi preseden yang tidak baik ke depannya.
“Dengan keluarnya putusan MK, Agus Andrianto harus segera mengembalikan polisi aktif yang ada dikementerian Imipas. Agus Andrianto harus memberikan contoh kepada institusi yang menaunginya kini. Jangan arogan dengan membawa gerbong untuk membangun lapak baru setelah lapak lama ditinggalkan,” tutur Hari.
Bahkan Hari Purwanto pun sampai menyenggol rekam jejak purnawirawan Polri bintang tiga tersebut saat masih aktif di Kepolisian, khususnya ketika menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
Pun demikian, Hari tidak melanjutkan penjelasan mengapa dirinya menyebut dua nama di dalam pernyataan sikapnya itu. Hal ini karena persoalan itu pernah menjadi pemberitaan banyak media, dan dianggap sudah menjadi rahasia umum.
“Toh sepak terjang Agus Andrianto selama di kepolisian sudah menjadi rahasia umum. Kalau ingat Tan Paulin dan Ismail Bolong, pastinya publik ingat Agus Andrianto saat menjadi Kabareskrim,” pungkasnya.


