HOLOPIS.COM, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman belakang kantor Kejari Karawang, Kamis (27/11).
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, Dinas Kesehatan, mahasiswa magang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht sejak Februari hingga Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan bahwa barang bukti dari perkara narkotika menjadi yang paling dominan. “Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 335,99 gram, ganja 1.271,8 gram, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital dan telepon genggam dari total 70 perkara narkotika,” ujar Kajari, seperti dikutip Holopis.com.
Selain itu, pada kategori kesehatan, Kejari Karawang juga memusnahkan ribuan obat-obatan terlarang yang disita dari 9 perkara. Obat tersebut meliputi Hexymer, Tramadol, Pil Putih (YY), Alprazolam, dan Clonazepam. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan serta memastikan tidak kembali beredar di masyarakat.
Tak hanya kasus narkotika dan kesehatan, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (OharDa), Kamnegtibum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6.108 lembar uang palsu, senjata tajam, kunci letter T, pakaian, alat-alat tertentu, dokumen, hingga berbagai barang lain yang sebelumnya disita dalam penanganan 47 perkara.
Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan ataupun peredaran kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai komitmen pemerintah, khususnya Kejaksaan, dalam memberantas peredaran narkotika, obat terlarang, tindak pidana umum, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya,” tegasnya.
Kejari Karawang berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.



