Polisi Perbaiki Standar Pengamanan Unjuk Rasa, Patuh HAM Internasional
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kepolisian saat menutup kegiatan apel Kasatwil tahun 2025 di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat pada Rabu 26 November 2025.
Salah satu aspek yang ditekankan Wakapolri adalah bagaimana jajaran Kepolisian yang terjun dalam penanganan unjuk rasa harus melaksanakan pedoman dan standarisasi Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
"Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional," kata Wakapolri Komjen Pol Dedi seperti dikutip Holopis.com.
Ia menyatakan bahwa Polri harus mau belajar dari negara-negara yang sudah maju, khususnya yang sudah memiliki kemampuan baik dalam penanganan aksi unjuk rasa. Apalagi Indonesia sangat menghargai dan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik," tegasnya.
Untuk merealisasikannya, Dedi menyampaikan bahwa Polri akan melakukan studi banding ke Inggris pada bulan Januari 2026 mendatang. Salah satunya adalah untuk memahami kode etik atau code of conduct. Hal ini karena berdasarkan literasi yang ada, Inggris menjalankan setidaknya 5 (lima) tahapan.
"Mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan hingga konsolidasi pascakejadian. Setiap tahap dilengkapi aturan jelas, do and don't bagi petugas lapangan hingga komandan," tuturnya.
Dengan demikian, pelaksanaan sistem penanganan demonstrasi dapat terlaksana dengan sangat baik, dan rendah risiko kesalahan. Hal ini juga sejalan dengan semangat Polri dalam melakukan perbaikan institusi yang tengah berjalan.
"Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa," lanjut Dedi Prasetyo.
Poin penting yang ingin ia sampaikan adalah, bagaimana Polri mau dan mampu melakukan perbaikan serta perubahan ke arah yang lebih baik. Khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Indonesia.
"Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi," pungkasnya.