HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), almarhum Arya Daru Pangayunan hingga kini belum mencapai titik terang.
Usai menghadiri undangan mediasi penyelidik Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum almarhum Arya mendapatkan fakta baru terkait adanya penemuan tiga sidik jari yang tidak layak (rusak), sehingga tidak dapat diidentifikasi.
“Satu lagi mungkin terkait DNA di dalam lakban. Kemarin secara kesimpulan disampaikan tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru. Tadi kami sempat gali, ternyata ada empat sidik jari, dimana hanya satu yang layak (milik Arya) untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian,” kata Kuasa Hukum Pengacara Almarhum Arya, Martinus Lukas Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Martinus menyebut berdasarkan keterangan dari tim penyelidik dalam proses audiensi hari ini, ketiga sidik jari tersebut belum diketahui milik siapa karena tidak bisa diteliti dikarenakan rusak.
“Ada tiga lagi ternyata bekas sidik jari yang tidak bisa diteliti karena tidak layak. Tadi saya sempat tanyakan apakah sudah bisa disimpulkan apakah DNA ini bukan DNA nya Arya? Tanpa melalui pemeriksaan, penyidik atau penyelidik mengatakan tidak bisa, karena memang tidak layak dan tidak di uji dan diteliti” ujarnya.
Dia kemudian meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa, melakukan penyelidikan terkait penemuan tiga sidik jari lainnya yang hingga kini tidak diketahui milik siapa.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum lainnya yakni Nicholay Aprilindo meminta agar pihak kepolisian memberikan izin akses kepada pihaknya untuk melihat kondisi TKP, yakni kamar kos milik Arya di Guest House, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.
“Perlu kami sampaikan, kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Untuk melihat kondisi sesungguhnya kamar tersebut,” kata Nicholay.
Seperti diketahui, Diplomat Muda Kemlu Arya Daru ditemukan meninggal dunia dalam keadaan wajah terlilit lakban di sebuah indekos di Menteng, Jakarta Pusat pada Juli 2025 lalu.
Usai ditemukan meninggal, polisi kemudian melakukan penyelidikan namun hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak lain dan belum ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.


