HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dinyatakan sudah tak menjabat lagi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal itu berdasarkan surat edaran PBNU yang menindaklanjuti keputusan rapat harian Syuriah PBNU, beberapa hari lalu.
Surat edaran pemecatan Gus Yahya itu diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Berdasarkan surat itu, Gus Yahya tak lagi menjabat Ketua Umum terhitung sejak 26 November 2025.
Dari surat itu, dijelaskan bahwa tanggal 23 November 2025, pukul 00.45 WIB dengan sistem digdaya persuratan, Gus Yahya disebut sudah menerima dan membaca surat Nomor. 4779/PB.02/a.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 1 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian petikan isi surat itu dikutip pada Rabu, (26/11/2025).
Berdasarkan surat itu, Gus Yaqut itu tak lagi punya wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU terhitung per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Selanjutnya, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pemberhentian dan pergantian fungsionaris PBNU.
“Tentang pedoman pemberhentian pengurus, pergantian pengurus antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan pada perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” demikian lanjut keterangan itu.
Pun, dalam surat itu dijelaskan, selama kekosongan jabatan Ketum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya dijabat sementara oleh Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Kemudian, jika Gus Yahya keberatan dengan pencopotan itu maka bisa menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
“Sesuai dengan mekanisme yang telat diatur dalam Peratutan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahyn 2025 tentang Penyelesaian Perselisilihan Internal,” demikian tulis keterangan PBNU.


