KPK Tunduk Pada Rehabilitasi Presiden soal Ira Puspadewi Cs

7 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Dirut ASDP nonaktif Ira Puspadewi. Sebab, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap dua terdakwa korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, lainnya.

- Advertisement -

Keduanya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/11/2025) malam.

- Advertisement -

Dengan demikian, KPK tunduk atas pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa yang belum lama ini divonis bersalah itu. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara terhadap Ira. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis empat tahun penjara.

“Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan 2 terdakwa lainnya,” ucap Tanak.

Terpisah, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Ariwibowo langsung mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa malam. Kehadiran ini menindaklanjuti pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry tersebut.

“Saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini,” kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK.

Soesilo juga akan mengecek surat terkait pemberian rehabilitasi sudah diterima atau belum oleh komisi antirasuah. “Kalau memang sudah sampai kita mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira. Harapan saya malam ini. Kalau memang dari KPK sudah menerima harus segera ditindaklanjuti,” ucap Soesilo.

Tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi terhadap rehabilitasi yang telah diberikan Presiden. Ia mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto atas kebijakan yang melegakan pihaknya itu.

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira. Tentu kalau judulnya rehabilitasi, itu adalah ada suatu proses hukum keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” ujar Soesilo.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
7 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru