HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan pengusutan dugaan korupsi terkait akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah sesuai prosedur dan tak ada pelanggaran hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menekankan, tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelidik maupun penyidik saat mengusut kasus tersebut. Selain itu, sudah diuji lewat praperadilan.
“Kami dari penyelidik, penyedik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan para peradilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyedik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada,” ucap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/11/2025) malam.
Asep menyampaikan hal itu saat disinggung awak media terkait rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi selaku eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan dua direksi lainnya. Yakni, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Selain itu, kata Asep, ketiganya juga sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara terhadap Ira. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis empat tahun penjara.
“Kemudian secara material juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan. Pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan sudah diputuskan. Dengan rekan-rekan juga tentunya mengikuti pada tanggal 20 November yang lalu sudah divonis atau dijatuhkan vonis. Jadi secara formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai,” ujar kata Asep.
“Artinya, selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji material, uji formil,” ditambahkan Asep.
Meski demikian, KPK tidak bisa berbuat banyak soal pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk. Sebab, hal itu merupakan hak prerogatif presiden.
“Yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik secara formil, pembuktian secara formil maupun secara material. Nah perlu dibedakan terhadap hasil ya hasil ya terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif pada Bapak Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden. Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” tandas Asep.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya yakni Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan pemberian rehabilitasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.


