7 Nama Lolos Jadi Anggota Komisi Yudisial, DPR Ketok Palu

15 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (25/11/2025) secara resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Persetujuan ini diberikan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, dan disambut jawaban “setuju”.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dengan persetujuan tersebut, tujuh calon anggota KY selanjutnya akan menunggu proses pelantikan oleh Presiden untuk mulai bertugas pada periode 2025–2030.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menjelaskan bahwa proses uji kelayakan dimulai setelah Komisi III menggelar rapat pleno pada 14 November 2025.

- Advertisement -

Dalam rapat itu, anggota komisi membahas seluruh tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyusunan mekanisme uji kelayakan, tata tertib, jadwal pelaksanaan, hingga penentuan format makalah dan surat pernyataan para calon anggota KY.

Pada 17 November 2025, sebelum uji kelayakan dimulai, para calon anggota KY lebih dulu mengambil nomor urut tes, kemudian membuat makalah berisi visi, misi, serta pemikiran mereka apabila terpilih menjadi anggota KY.

Tahap ini disebut sebagai cara awal untuk menilai kualitas dan pemahaman calon terhadap tugas-tugas lembaga tersebut.

Anggota Komisi Yudisial_1 - Holopis
Pimpinan DPR RI bersama dengan anggota Komisi Yudisial terpilih. [Foto: Istimewa]
Proses fit and proper test kemudian berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 17, 18, dan 19 November 2025. Setelah melalui rangkaian penilaian tersebut, Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui tujuh nama yang dianggap layak menjadi anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030, yakni:

  1. F. William Saija, S.H., M.H.
  2. Setiawan Hartono, S.H., M.H.
  3. Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M.
  4. Desmihardi, S.H., M.H.
  5. Prof. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
  6. Dr. Abdul Chair Ramdhan, S.H., M.H.
  7. Abhan, S.H., M.H.

Dengan pengesahan ini, DPR berharap anggota KY yang baru dapat menjalankan tugas pengawasan terhadap hakim dengan integritas tinggi, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta menjaga marwah keadilan di Indonesia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
15 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis