Suap RSUD Koltim, KPK Tahan ASN Kemenkes

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Hendrik Permana, pada Senin (24/11/2025). Hendrik merupakan salah satu tersangka kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Selain Hendrik, KPK juga menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa.

- Advertisement -

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK.

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai denhan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Penetapan tiga tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama empat orang lainnya pada Agustus 2025 lalu.

Hendrik dalam kasus ini berperan sebagai perantara. Hendrik menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota atau kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.

Lalu, Hendrik bertemu dengan Ageng Darmanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Pertemuan itu membahas desain dasar rumah sakit daerah tersebut yang pembangunannya menggunakan DAK.

“Dimana DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” ujar Asep.

Kemudian peningkatan usulan tersebut ditindaklanjuti Hendrik dengan meminta uang sebagai tanda keseriusan terhadap Yasin selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan Abdul Azis yang saat itu menjabat sebagai Bupati Koltim.

“HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ, agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa
didapatkan,” kata Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru