KPK Sebut Banyak Pihak Kecipratan Hasil Korupsi Batubara Rita Widyasari
HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut banyak pihak kecipratan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait izin eksplorasi metrik ton batubara tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
Aliran uang hasil dugaan rasuah Rita ke sejumlah pihak itu terus didalami lembaga antirasuah. Demikian ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Guntur menduga Rita Widyasari menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Rita diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.
"Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya Itu memang karena terkait dengan metric tone Banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW ini, sehingga kami terus melacaknya," ungkap Asep kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/11/2025).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pihak. Di antaranya Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, politikus Partai NasDem yang kini jabat Ketua Harian DPP PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Ahmad Ali, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur sekaligus ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin, dan Pengusaha Robert Bonosusatya.
Mereka diperiksa berkaitan dengan dugaan penerimaan metrik ton batubara Rita tersebut. Khusus Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.
Tak hanya memeriksa, kediaman Japto, Ahmad Ali, Tan Paulin, Said Amin, hingga Robert Bonosusatya juga telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dari penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025), KPK telah menyita 11 unit mobil. Jenis mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded. Sementara dari penggeledahan di kediaman Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara. Adapun dari penggeledahan di rumah Said Amin, KPK menyita belasan mobil.
KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
"Seingat saya belum ada (aset Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali) yang dikembalikan. Tapi nanti kami akan cek ya, karena ini sudah ditaruh di Labuksi gitu. Kita akan cek ke Labuksi," imbuh Asep.
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.