HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan libur dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Berikut Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama seperti dilansir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM).
Libur Nasional
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek.
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
- Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026:Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus.


