HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar menyatakan kekecewaannya atas proses seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direksi di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026-2031. Menurutnya, ada kesalahan fatal yang terjadi dalam proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dengan meloloskan 3 (tiga) orang dalam Tes Kompetensi Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Unsur Tokoh Masyarakat, dan Calon Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Indra dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (25/11/2025).
Padahal kata dia, di dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jelas menyatakan bahwa, untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, terdapat 10 (sepuluh) syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Di mana salah satunya adalah tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus Partai Politik.
Indra menyebut setidaknya ada 4 (empat) orang yang lolos administrasi sebagai Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan hasil seleksi dari Pansel. Mereka antara lain ; kader Partai Gerindra Donal Anjar Simanjuntak, kader Partai NasDem yang juga bekas Ketua Umum IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Daeng Muhammad Faqih.
Kemudian dua orang lainnya adalah kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lula Kamal. Serta Ihsanudin yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
Selain itu, Indra juga menyoroti soal aturan main dalam seleksi Dewas dan Direksi BPJS, di mana diatur bahwa selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun. Regulasi ini menurutnya juga diabaikan oleh Panitia Seleksi.
“Pelanggaran lain Pansel adalah dengan mengabaikan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU BPJS, yaitu bagi calon anggota Dewan Pengawas memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun,” tutur Indra.
Kekacauan seleksi ini pun dianggap Indra sebagai efek samping dari kacaunya penentuan panitia seleksi yang tidak kompeten. Sebab jika merujuk pada Pasal 11 Perpres Nomor 81 tahun 2015 yang menyatakan, bahwa Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi.
“Nyatanya, Pansel dibentuk pada Senin, 13 Oktober 2025 atau 4 bulan sebelum berakhirnya jabatan Dewas dan Direksi,” tandasnya.
Mestinya kata Indra, Pansel dibentuk pada 19 Agustus 2025 yaitu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewas dan Direksi pada 19 Februari 2026. Akibatnya kerja Pansel serabutan karena kehilangan waktu 2 bulan untuk proses seleksi yang seharusnya dilakukan.
“Akibat kerja serabutan, Pansel kehilangan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Tidak punya kemampuan pengusaan perundang-undang jaminan sosial. Hasilnya nyata dalam proses seleksi calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan 2025 tidak memenuhi persyaratan perundang-undang jaminan sosial,” papar Indra.

