Pemerintah daerah diminta aktif mengusulkan sekolah prioritas, melakukan verifikasi lapangan, serta memastikan dokumen lengkap.
Sekolah juga memiliki kewajiban melengkapi dokumen seperti status dan luas lahan, foto kondisi kerusakan dengan geotagging, serta formulir tingkat kerusakan sesuai standar Kementerian PUPR.
Dengan sistem digital yang lebih rapi dan mudah diakses, revitalisasi pendidikan diharapkan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan membawa perubahan nyata bagi jutaan siswa Indonesia.


