HOLOPIS.COM, KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersiap melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang jalur Interchange atau akses menuju Gerbang Tol Karawang Barat. Total 179 bangunan terdata akan dibongkar karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu penataan kawasan kota.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam memperbaiki tata ruang dan menata kembali salah satu kawasan strategis yang menjadi pintu masuk utama ke wilayah perkotaan.
“Penertiban bangunan liar dan lapak PKL akan segera kami lakukan sebagai bagian dari penataan kota. Jalur Interchange ini merupakan wajah Karawang, sehingga harus bebas dari bangunan yang melanggar aturan,” ujar Basuki, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/11).
Berdasarkan hasil pendataan Satpol PP, terdapat 179 bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di sepanjang akses Gerbang Tol Karawang Barat, mulai dari Jembatan Citarum hingga gerbang tol. Seluruh bangunan tersebut berada di ruang milik jalan (rumija) dan tidak memiliki izin, sehingga masuk kategori pelanggaran.
Ratusan pemilik bangunan juga telah diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama, yang berisi imbauan agar para pemilik melakukan pembongkaran mandiri. Langkah ini menjadi prosedur awal sebelum aparat melakukan pembongkaran paksa jika pemilik tidak mematuhi peringatan.
Basuki menyebut, komunikasi persuasif terus dilakukan agar pemilik bangunan memahami situasi dan mematuhi aturan. “Kami berharap warga kooperatif. Pembongkaran mandiri akan lebih baik karena memberi kesempatan bagi mereka untuk menyelamatkan material bangunan,” ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020, khususnya:
Pasal 32, yang melarang pendirian bangunan di rumija, jalur hijau, taman, serta fasilitas umum.
Pasal 28 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa pedagang kaki lima tidak boleh beraktivitas di lokasi yang tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Basuki, keberadaan bangunan liar dan PKL di kawasan jalan utama tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota, memicu kemacetan, dan menimbulkan permasalahan kebersihan.
Dalam proses pembagian Surat Peringatan Pertama, beberapa warga sempat mempertanyakan alasan penertiban dan meminta kejelasan lebih lanjut dari Satpol PP. Aparat kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, batas waktu pembongkaran mandiri, serta tahapan penertiban selanjutnya.

