HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka lima titik layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (21/11/2025).
Layanan ini memudahkan masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Satpas, karena bisa langsung mengurus perpanjangan SIM A dan C di lokasi-lokasi yang telah disediakan.
Dalam pengumuman di akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Advertisement -
fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi.
- Advertisement -


