HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berhutang adalah kondisi ketika seseorang meminjam harta orang lain atau menunda pembayaran kewajiban karena keterbatasan ekonomi. Bagi sebagian orang, situasi ini terpaksa dilakukan karena kebutuhan mendesak dan tidak memungkinkan memakai harta pribadi.
Dalam ajaran Islam, berhutang bukanlah hal yang dilarang, terlebih ketika berkaitan dengan keadaan darurat, seperti kebutuhan biaya medis atau hal penting lainnya. Namun, Islam menegaskan larangan berhutang tanpa keperluan yang jelas, apalagi hanya demi gaya hidup atau sekadar mengikuti tren.
Selain tidak membawa manfaat, berhutang untuk alasan konsumtif justru membuka banyak risiko: menyulitkan diri sendiri, menyepelekan kewajiban membayar, hingga berpotensi tidak melunasi sama sekali. Bahkan, hutang yang tidak diselesaikan dapat menjadi penghalang seseorang masuk ke dalam surga Allah SWT.
Lalu, bagaimana cara berhutang yang benar menurut ajaran Islam?
1. Niat yang Tulus
Ketika hendak berhutang, niatkanlah untuk segera membayar saat mampu. Utang pada dasarnya adalah solusi darurat, sehingga harus disertai tekad untuk melunasinya.
Niat yang baik sejak awal akan menjadi nilai kebaikan di sisi Allah SWT, termasuk dalam urusan membayar utang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Imam Muslim dan Bukhari:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya.”
2. Membayar Tepat Waktu
Kewajiban berikutnya adalah membayar utang sesuai kesepakatan. Jika belum mampu, pemberi utang boleh memberikan penundaan. Namun jika seseorang sudah mampu tetapi tetap menunda pembayaran, hal itu termasuk perbuatan tercela.


