HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Syarif Wibawa dan Rekan sebagai calon pemeriksa laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2025.
Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian proses seleksi yang diawali dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah kandidat yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan profesional.
Keputusan tersebut kemudian dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung pada Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Misbahkun, Ketua Komisi XI menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus menyatakan kesepakatan internal terkait nama yang diajukan.
“Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat menyetujui kantor akuntan publik, calon pemeriksa laporan keuangan BPK RI tahun 2025 adalah KAP Syarif Wibawa dan Rekan,” ujar Misbakhun dalam penyampaian laporan, seperti dikutip Holopis.com, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung pada Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Usai laporan dibacakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin proses pengambilan keputusan tingkat paripurna. Puan memastikan kembali persetujuan forum sebelum ditetapkan secara resmi.
“Selanjutnya, apakah kantor akuntan publik Syarif Wibawa dan Rekan dapat disetujui?” tanya Puan kepada seluruh anggota dewan.
Seluruh anggota dewan menjawab tegas dan serempak, “Setuju.”
Dengan persetujuan tersebut, KAP Syarif Wibawa & Rekan secara resmi ditunjuk sebagai pemeriksa laporan keuangan BPK RI untuk tahun 2025. Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan proses audit berjalan independen, profesional, dan akuntabel dalam rangka menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara.



