HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menegaskan bahwa RUU Pangan harus berlandaskan prinsip kedaulatan pangan. Aspek konkret untuk merealisasi kedaulatan angan adalah dengan mengakui petani dan produsen pangan skala kecil lainnya sebagai produsen utama.
Selain itu, memasukkan reforma agraria sebagai pilar sistem pangan serta menegakkan harga yang adil serta melindungi pasar domestik. Kemudian upaya negara untuk membentuk lembaga pangan nasional yang demokratis dan inklusif, serta mengarahkan sistem pangan nasional berbasis agroekologi.
Lantas, Henry menuding bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang diketok palu di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI periode sebelumnya pun menjadi biang kerok dari terpuruknya sektor pertanian dalam negeri.
“UU Pangan No. 18 Tahun 2012 telah menegaskan prinsip prioritas pengadaan dari produksi domestik dan hanya memperbolehkan impor ketika produksi nasional dan cadangan tidak mencukupi. UU Cipta Kerja menghapus prinsip prioritas ini, yang menjadi kemunduran dari cita-cita kedaulatan pangan nasional,” kata Henry dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (18/11/2025).
Hal ini penting disampaikan Hery, karena dari aspek fundamentak, kedaulatan pangan seharusnya berarti kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi sendiri, bukan menjadikan impor sebagai solusi permanen.
“UU Cipta Kerja telah melemahkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan menjadikan impor setara dengan produksi nasional. Akibatnya, negara menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar global dan mengabaikan fungsi pengaturan serta perlindungan terhadap produsen pangan dalam negeri, terutama petani,” tuturnya.
Selanjutnya, SPI juga menegaskan bahwa RUU Pangan 2025 yang sedang dibahas di Komisi IV DPR RI harus menjadi instrumen yang meletakkan produksi pangan pada basis rakyat, distribusi yang adil melalui koperasi petani, cadangan pangan berbasis komunitas, perlindungan lahan dan agroekologi, sistem pangan yang demokratis dan transparan, larangan eksplisit terhadap penyalahgunaan pangan, serta menjamin kedaulatan pangan nasional dengan diintegrasikannya kebijakan pangan nasional (RUU Pangan 2025) dengan reforma agraria.
Sebab tanpa kedaulatan pangan, Indonesia akan tetap bergantung pada impor dan rentan terhadap krisis.
“Dengan memperkuat petani kecil, pangan lokal, koperasi, membentuk Dewan Pangan Nasional yang inklusif, dan melarang penyalahgunaan pangan, Indonesia dapat membangun sistem pangan berdaulat yang tangguh, sehat, dan berkelanjutan,” tegas Henry.
Terakhir, Henry Saragih menyampaikan bahwa SPI telah menyerahkan data konflik lahan peserta SPI bersamaan dengan buku UNDROP kepada Komisi IV DPR RI untuk menjadi bahan dan proses Revisi UU Pangan oleh DPR RI.
“SPI berharap agar UU pangan betul-betul meneguhkan kedaulatan pangan kita. Bagaimana supaya swasembada pangan ini menuju pada kedaulatan pangan. SPI siap memberikan masukan teknis lanjutan terkait pasal-pasal RUU, serta berpartisipasi dalam penyusunan naskah perbaikan regulasi bersama DPR RI dan Pemerintah,” pungkasnya.


