Isnur menilai tak ada alasan RUU KUHAP mesti buru-buru disahkan. Dia menyinggung beberapa klaster substansi dalam RUU KUHAP masih bermasalah.
Dia mengkritisi dalam RUU KUHAP, semua orang bisa menjadi korban. Begitu pun dengan RUU KUHAP itu, semua bisa direkayasa jadi tersangka.
Isnur khawatir ada potensi kekacauan dari KUHAP baru jika diberlakukan tanpa adanya peraturan pendukung.
Dia mencontohkan soal restorative justice dalam RUU KUHAP itu yang dikhawatirkan malah bisa jadi komoditas hukum yang diperjualbelikan oleh aparat. Isnur mengatakan demikian karena Pasal 74a dalam RUU KUHAP soal kesepakatan damai antara pelaku dan korban bisa dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan).
“Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana. Namun, sudah ada subjek pelaku dan korban? Selain itu hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan,” kata Isnur.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui RUU KUHAP yang sudah rampung dibahas untuk dibawa ke forum rapat paripurna untuk disahkan. Persetujuan itu karena delapan fraksi di DPR dan perwakilan pemerintah sepakat dengan klaster substansi RUU KUHAP yang sebelumnya jadi persoalan.
“Kami minta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat di Gedung Nusantara II, komplek parlemen DPR, Jakarta, Kamis, (13/11).
Para anggota Komisi III DPR dari delapan fraksi pun menjawab setuju. Habiburokhman selaku pimpinan rapat mengetuk palu persetujuan untuk RUU KUHAP disahkan di forum rapat paripurna.


