Kompolnas: Semua Harus Patuh Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa institusi kepolisian wajib mengikuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam mengatakan, putusan MK tersebut memiliki kekuatan hukum yang berlaku seketika setelah diucapkan.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Karena itu, seluruh pihak—baik internal Polri maupun lembaga negara yang selama ini melibatkan polisi aktif dalam jabatan sipil—harus mematuhi ketentuan baru itu.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun instansi yang membutuhkan rekan-rekan kepolisian di dalamnya, wajib mengikuti putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujar Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa penafsiran norma oleh MK tidak bisa dinegosiasikan dan berlaku otomatis.

“Tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku sejak putusan diucapkan. Semua pihak harus menghormatinya,” tambahnya.

Menurut Anam, keputusan MK ini sejalan dengan harapan besar masyarakat agar Polri semakin profesional dan fokus pada tugas-tugas internal.

Dengan kebijakan ini, ia meyakini tidak akan ada lagi potensi benturan kepentingan atau rangkap jabatan yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

“Yang tidak kalah penting adalah adanya tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Karena itu, putusan MK pasti akan dijalankan,” ujarnya meyakinkan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa polisi aktif yang ingin bekerja di luar institusi kepolisian—dalam jabatan sipi —wajib melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Putusan ini sekaligus menghapus ketentuan yang selama bertahun-tahun menjadi celah hukum, sehingga memungkinkan perwira Polri tetap aktif sambil memangku jabatan strategis di lembaga lain.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis