DPR Minta Polri Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan Sipil

9 Shares

Sebelumnya, MK menyatakan melarang anggota Polri yang duduk di jabatan sipil mesti mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi korps Bhayangkara.

Putusan MK itu terkait perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

- Advertisement -

MK menghapus frasa‘ yang selama ini dijadikan celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur. Frasa itu terkaitatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriyang berada di dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut MK, frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hukum yang mengikat.

- Advertisement -

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru