Sebelumnya, MK menyatakan melarang anggota Polri yang duduk di jabatan sipil mesti mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi korps Bhayangkara.
Putusan MK itu terkait perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
MK menghapus ‘frasa‘ yang selama ini dijadikan celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur. Frasa itu terkait ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ yang berada di dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut MK, frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hukum yang mengikat.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

