Selain menjatuhkan sanksi kepada H, DKPP juga memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan karena dinilai lamban menindaklanjuti hasil kajian terkait peristiwa kekerasan tersebut.
Kelambanan itu dimanfaatkan oleh teradu untuk mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Wajo sebelum kasusnya diproses, dan pengunduran diri itu sempat disetujui oleh Bawaslu RI.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.
Dari jumlah itu, satu orang dijatuhi sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, satu mendapat peringatan, dan tujuh lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, bersama Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.



