“Terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN (Bobby Nasution). Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari Jaksa KPK),” ujar Asep.
Diketahui, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang telah lebih dahulu diadili. Bahkan belum lama ini keduanya telah dituntut hukuman oleh jaksa KPK.
Dalam persidangan Akhirun Piliang dan Rayhan dengan agenda pemeriksaan saksi Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut, terkuak soal pergeseran APBD 2025 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025. Di mana peraturan itu diteken Bobby pada 13 Maret 2025.
Diduga peraturan itu menjadi cikal bakal proyek pembangunan dua ruas jalan yaitu Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara yang berujung rasuah. Saat itu hakim bahkan sempat memerintahkan Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan.
KPK sebelumnya sempat memberikan penjelasan mengapa Rektor USU Muryanto Amin masuk pihak yang diperiksa sebagai saksi. Amin disebut sebagai ahli dan mengetahui proses perencanaan penganggaran proyek jalan.
Selain itu, Muryanto Amin juga disebut termasuk dalam lingkaran orang dekat Bobby bersama Topan Ginting. Bahkan, Muryanto dan Deddy disebut-sebut merupakan tim bayangan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah sumut 2025.
KPK sebelumnya menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.
Topan sebelumnya sempat jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.
KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp 231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar);



