HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. KPK saat ini mendalami dugaan keterlibatan legislator dalam kasus itu.
“Kami juga akan mendalami ke sana dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Minggu, (9/11/2025).
Dijelaskan Asep pendalaman dilakukan karena dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten perlu membutuhkan persetujuan dari legislatif. Hal itu termasuk proyek di Kabupaten Ponorogo yang menyeret Sugiri Sancoko.
“Untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif, di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya,” jelas Asep.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Suiri Sancoko sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juha mengumumkan status tersangka terhadap Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Adapun dalam klaster kasus suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus Pranomo selaku penerima suap. Lalu, pihak pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Sementara, untuk klaster suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Untuk pemberi suapnya adalah Sucipto.
Untuk kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, status Sugiri sebagai penerima suap. Lalu, pemberi suapnya adalah adalah Yunus Mahatma

