Atas dugaan perbuatan rasuah terkait proyek itu, Sugiri dan Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain dua sangkaan diatas, Sugiri juga dijerat atas dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Terkait dugaan gratifikasi, Sugiri diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023-2025. Sugiri juga menerima uang Rp 75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta pada Oktober 2025.
Sehingga total ada empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025). Keempat tersangka itu yaitu, Sugiri, Agus Pramono (AGP); Yunus Mahatma (YUM); dan Sucipto.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara usai tim Satgas KPK menangkap 13 orang dan mengamankan uang senilai Rp 500 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para ditaham di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.


